AKSATANEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan RA pelaku penyebar video asusila DM melalui Facebook dan WhatsApp. RA ditangkap Polda Jambi di Medan.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Cyber AKBP Reza Khomeini menyebutkan bahwa korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri yang bertempat tinggal di Kota Dumai, karena korban sering tidak dinafkahi dan sering terjadi KDRT akhirnya korban pergi dari rumahnya dan merantau ke Kota Jambi.
Setelah pisah rumah korban sering melakukan percakapan dengan pria lain sehingga membuat pelaku merasa cemburu dan sakit hati, lalu pada tanggal 16 Juni 2023 pelaku menyebarkan video asusila milik korban ke teman-teman facebook milik korban, yang mana facebook milik korban tersebut dapat di akses oleh pelaku.
“Karena cemburu maka pelaku dengan sengaja menyebarluaskan gambar-gambar atau video asusila saat mereka masih bersama,” ujarnya.
Atas hal itu, DM melapor ke Polda Jambi. Berdasarkan laporan korban, dilakukan pemanggilan oleh Unit 1 subdit siber Ditreskrimsus dengan mengirimkan surat panggilan sebanyak 2 (dua) kali ke alamat tersangka yang berada di Kota Dumai, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian anggota unit 1 subdit siber Ditreskrimsus melakukan pencarian informasi terkait keberadaan pelaku. Ternyata pelaku telah berpindah tempat ke Kota Medan, kemudian anggota Unit 1 subdit siber Ditreskrimsus melakukan penelusuran terkait pelaku di Medan.
Selanjutnya, anggota Unit 1 subdit siber Ditreskrimsus melakukan penulusuran keberadaan pelaku dan didapatlah informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah sakit di Medan. Lalu pada 11 Juni 2024 Anggota Unit 1 subdit siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ini kita telah mengamankan pelaku beserta barang bukti Handphone, SIM Card, satu buah akun Facebook korban dan pelaku,” lanjutnya.
Atas perbuatan pelaku, kita jerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Anzari
AKSATANEWS.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi terus memberikan rasa aman ditengah masyarakat khususn
Read more
AKSATANEWS.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan
Read more
AKSATANEWS.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan sec
Read more
AKSATANEWS.COM-Bea Cukai Jambi berhasil amankan 700 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi dalam seminggu terakhir.
Read more
AKSATANEWS.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti karena tidak terbuk
Read more