Jumat, 03 September 2010 | +index
Oleh: Augustinus Simanjuntak*...
Kamis, 05 Agustus 2010 | +index
 Guys, menjalin rasa...
Jumat, 07 Mei 2010 | +index
Jumat, 03 September 2010 | +index
Dana Terkumpul Mencapai Rp 150...
Jumat, 03 September 2010 | +index
 JAMBI - Lahan yang kosong...
Senin, 08 Februari 2010 10:54
Kasasi Eks Pimpinan DPRD Kerinci Dipertanyakan

 

SUNGAIPENUH - Tiga tahun berlalu, kasasi eks unsur pimpinan DPRD Kerinci masih dipertanyakan masyarakat. Sampai saat ini tiga mantan petinggi DPRD Kerinci ini belum dieksekusi lantaran Kejari Sungaipenuh belum menerima petikan kasasi dari MA. Mereka tersangkut kasus dugaan penyelewengan dana kesehatan Kabupaten Kerinci tahun 2004.

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh mengaku juga belum menerima petikan kasasi tersebut sebagai dasar melakukan eksekusi. Di antara nama unsur Pimpinan DPRD Kerinci yang sampai saat ini masih ditunggu kasasinya adalah H Nasrul Madin, Z Arifin Adnan, dan Syamsu Arifin dengan No Perkara reg 65/Pid.B/2006. ”Sampai saat ini kami belum menerima petikan kasasinya dari MA,”kata Anton Setiawan, Humas PN Sungaipenuh.

Sementara itu, Ketua Forum LSM Kabupaten Kerinci, Zulman Anwar, mengaku masyarakat masih menunggu kasasi ketiganya. ni karena beberapa anggota DPRD Kerinci telah dan ada yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan Sungaipenuh.

”Telah tiga tahun lebih berlalu. Kami berharap ada kepastian tentang kasasi tiga unsur pimpinan mantan anggota anggota DPRD Kerinci tersebut,”jelasnya.

            Zulman juga berharap penegak hukum terus mengejar beberapa nama lain yang sampai saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Di antara nama tersebut Yusuf Sigoro (PPP), Shawir Smad (PBB), Khadijah (PAN). Sampai saat ini ketiganya tidak diketahui rimbanya.

            Beberapa nama anggota DPRD Kerinci yang telah dieksekusi atas nama Mat Ramawi CS dengan nomor perkara 104/Pid.B/2005 dan H Kaharuddin CS No register di PN Sungaipenuh reg 64/Pid.B/2006. Sementara yang dikabulkan kasasinya oleh MA adalahH Hudmi Cs dengan No Reg 72/Pid.B/2006.

            Para mantan legislator ini tersandung kasus pengalokasian dan penerimaan uang kesehatan Rp 1,4 milyar pada tahun anggaran 2004 lalu. Mereka dijerat 1 tahun penjara di PN Sungaipenuh, kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dengan hasil cukup mengejutkan. Pengadilan Tinggi menguatkan Keputusan PN Sungaipenuh dengan  putusannya bertambah menjadi 1,6 tahun, dan terakhir Mahkamah Agung mengamini putusan PT Jambi sehingga mereka dijerat hukuman 1,6 tahun penjara.

(wdo)

Komentar Pembaca

avatar Knsu Joe
0
 
 
Kabupaten Kerinci memang banyak tidak jelasnnya dari pada jelasnya.
Nama (Harus Diisi) *
Email
Homepage
Kirim Komentar
Batal
>>> Tampilkan Form Komentar
 
Copyright © 2009 Jambi Ekspres. | All Rights Reserved
Powered by Joomla
GRAHA PENA Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08 Kenali Besar, Jambi
Telp/Fax : (0741) 668844/ (0741)667338