Jumat, 03 September 2010 | +index
Oleh: Augustinus Simanjuntak*...
Kamis, 05 Agustus 2010 | +index
 Guys, menjalin rasa...
Jumat, 07 Mei 2010 | +index
Jumat, 03 September 2010 | +index
Dana Terkumpul Mencapai Rp 150...
Jumat, 03 September 2010 | +index
 JAMBI - Lahan yang kosong...
Rabu, 11 November 2009 10:23
Pasal Berlapis Ancam Pembunuh Shela

Terancam 9 Tahun Penjara

JAMBI - Terdakwa pembunuh harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) kemarin mulai disidang. Samsudin alias Udin dikenai pasal berlapis yang mengancam pemuda ini maksimal dihukum 9 tahun penjara.

Selasa (10/11) kemarin, dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Samsudin alias Udin alias Bolu bin Daeng Usman adalah terdakwa kasus pembunuhan harimau Shela di Taman Rimba Jambi pada Agustus yang lalu

                Jaksa penuntut umum kasus ini, Erma Herawati, mendakwakan tersangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber- Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 butir ke 1 KUH- Pidana sekaligus pasal 363 ayat butir ke 4 KUH-Pidana.

                “Ya, terdakwa kami jerat pasal berlapis atas perbuatannya tersebut,” ucap Erma saat ditemui di ruang kerjanya usai persidangan kemarin.

                Untuk diketahui pada hasil penyidikan kepolisian ada 6 tersangka yang telah ditetapkan yaitu Samsudin alias Udin, Mukmin, Munip, Iwan dan 3 lagi belum diketahui identitasnya. Dari ke-6 tersangka tersebut baru satu orang yang tertangkap sedangkan 5 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau masih buronan. Dan kasus ini terjadi pada tanggal 21 Agustus 2009 yang mengakibatkan matinya harimau bernama Shela koleksi kebun binatang milik Pemprov Jambi itu.

(cr3)

 

Komentar Pembaca

>>> Tampilkan Form Komentar
 
Copyright © 2009 Jambi Ekspres. | All Rights Reserved
Powered by Joomla
GRAHA PENA Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08 Kenali Besar, Jambi
Telp/Fax : (0741) 668844/ (0741)667338