Senin, 08 Februari 2010 | +index
Oleh: Prof. Sutrisno, M.Sc., Ph.D ...
Senin, 08 Februari 2010 | +index
  Pink itu adalah warna...
Senin, 08 Februari 2010 | +index
Pertanyaan: Bagaimana mendapatkan...
Senin, 08 Februari 2010 | +index
Tampilkan 48 Grup Band JAMBI -...
Selasa, 08 Desember 2009 | +index
Virus Hepatitis E Paling Bandel ...
Rabu, 11 November 2009 10:23
Pasal Berlapis Ancam Pembunuh Shela

Terancam 9 Tahun Penjara

JAMBI - Terdakwa pembunuh harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) kemarin mulai disidang. Samsudin alias Udin dikenai pasal berlapis yang mengancam pemuda ini maksimal dihukum 9 tahun penjara.

Selasa (10/11) kemarin, dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Samsudin alias Udin alias Bolu bin Daeng Usman adalah terdakwa kasus pembunuhan harimau Shela di Taman Rimba Jambi pada Agustus yang lalu

                Jaksa penuntut umum kasus ini, Erma Herawati, mendakwakan tersangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber- Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 butir ke 1 KUH- Pidana sekaligus pasal 363 ayat butir ke 4 KUH-Pidana.

                “Ya, terdakwa kami jerat pasal berlapis atas perbuatannya tersebut,” ucap Erma saat ditemui di ruang kerjanya usai persidangan kemarin.

                Untuk diketahui pada hasil penyidikan kepolisian ada 6 tersangka yang telah ditetapkan yaitu Samsudin alias Udin, Mukmin, Munip, Iwan dan 3 lagi belum diketahui identitasnya. Dari ke-6 tersangka tersebut baru satu orang yang tertangkap sedangkan 5 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau masih buronan. Dan kasus ini terjadi pada tanggal 21 Agustus 2009 yang mengakibatkan matinya harimau bernama Shela koleksi kebun binatang milik Pemprov Jambi itu.

(cr3)

 

Komentar Pembaca

>>> Tampilkan Form Komentar
 
We have 188 guests online

cari

Copyright © 2009 Jambi Ekspres. | All Rights Reserved
Powered by Joomla
GRAHA PENA Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08 Kenali Besar, Jambi
Telp/Fax : (0741) 668844/ (0741)667338