| Kamis, 11 Maret 2010 10:41 | Korban Asusila Minta Bantuan P2TP2A |
Korban Dilarang Ikuti Proses SidangJAMBI - Tina Ayu Kartika (40), warga Komplek Kehutanan Blok P-6 Mayang Mangurai Kecamatan Kotabaru Kota Jambi, meminta bantuan hukum kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPTPPA) Kota Jambi. Ia menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan tetangganya, CS, yang merupakan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti Muarojambi. Korban minta didampingi selama proses hukum berjalan agar tersangka yang kini menjadi terdakwa dalam persidang kasus ini, dapat diberi hukuman sesuai perbuatannya. Korban khawatir kasus ini nanti berakhir tidak sesuai dengan yang diharapkan. “Apalagi persidangan berlangsung tertutup, dan kami tidak mengetahui perkembangannya,” kata Tina, yang didampingi oleh suaminya Teguh Handoko di kantor P2TP2A kemarin (10/03). Ditambahkannya, saat ini CS sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Hanya pihaknya tidak mengetahui perkembangan jalannya persidangan tersebut, karena sidang dilangsungkan secara tertutup. Pihak korban juga dilarang untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Sementara itu, dari keterangan suami korban, setelah kejadian tersebut, istrinya sempat mengalami depresi akibat kejadian itu. Bahkan, dalam beberapa bulan belakangan ini, dia terpaksa minta izin kepada atasannya, untuk membawa istrinya ke tempat bekerja. Tidak hanya itu, Teguh juga mengatakan, setelah peristiwa tersebut ditangani oleh kepolisian, dia juga sempat dilaporkan oleh CS, dengan tuduhan melakukan tindakan pengrusakan dan penganiayaan, ke Polda Jambi. Berikutnya kasus itu dilimpahkan ke Poltabes Jambi. “Pada hari kejadian, saya memang sempat mendatangi rumah terdakwa, tapi saya tidak melakukan perusakan maupaun penganiayaan. Saya punya saksi, karena saat mendatangi rumah terdakwa, juga ikut keluarga saya dan ibu RT,” jelasnya. Teguh juga menceritakan, peristiwa yang menimpa istrinya tersebut terjadi pada Jumat 28 Agustus 2009 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, CS masuk ke dalam rumahnya dengan cara memanjat tembok pembatas halaman belakang. Terdakwa lalu masuk rumah melalui pintu dapur dan membuka pintu kamar mandi yang terletak di dalam rumah. “Pada saat itu, istri saya sedang mandi, dan tidak mengenakan pakaian,” katanya lagi. Ditambahkannya, saat kejadian kondisi pintu rumah bagian depan dan samping dalam keadaan terkunci, namun CS masuk kedalam rumah, melewati pintu lainnya yang tidak terkunci. Dikatakannya, istrinya mengetahui keberadaan CS di dalam rumah, setelah ia melihat CS dari kaca yang ada di dalam kamar mandi. Begitu melihat keberadaan CS, istrinya langsung berteriak, sehingga CS langsung melarikan diri. CS kabur dengan cara yang sama, yaitu dengan memanjat tembok pembatas rumah mereka yang saling bertetangga di kompleks kehutanan tersebut. “Saat itu CS hanya mengenakan celana pendek tanpa mengenakan baju. Selain itu, anak saya, Nia (16), juga sedang berada di rumah dan mendengar teriakan ibunya dari dalam kamar mandi,” bebernya. Setelah kejadian, korban dan suaminya melapor ke Ketua RT setempat yang selanjutnya melapor ke Poltabes Jambi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan asusila. “Kami sekeluarga sudah sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum,” pungkasnya. Sementara itu, Endang, SH, dari bagian bantuan hukum P2TP2A mengatakan, pihaknya siap membantu korban melewati kasus ini hingga tuntas. “Kami siap membantu korban, agar pelakunya dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya,” katanya. (ial) |













Komentar Pembaca